Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Gratifikasi Penyelenggara Negara

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi
Bila ada oknum yang memberi hadiah berupa hadiah maupun uang maka wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads