Presiden Joko Widodo saat ini dalam posisi sulit menyikapi permohonan grasi Antasari Azhar lantaran adanya pembatasan kewenangan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang grasi.
"Soal hukuman mati, yang ada di draf itu sudah menjadi suatu jalan tengah. Muatan ideologis di beberapa pasal mengenai isu-isu yang berat bisa jadi cara terbaik untuk mengurangi perdebatan," ujar Arsul