"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk "tidak ada ampun untuk narkoba" juga karena alasan terapi kejut ("shock therapy").
Mahkamah Agung (MA) menolak memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.