Dalam peraturan terbarunya, pihak Instagram melarang developer pihak ketiga untuk menggunakan nama yang mengandung kata "insta" dan "gram". Apabila melanggar, ada sanksi yang akan diberikan.
Mengaku dipengaruhi ilmu gaib, WD (19), seorang mahasiswi yang berparas cantik di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mencuri ratusan gram emas milik Badaruddin, pamannya sendiri.
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap HJ (39), warga Taiwan yang berupaya menyelundupkan 482 gram sabu-sabu di dalam celana dalamnya.
Sebuah keluarga di Kota Kediri, Jawa Timur, kehilangan perhiasan emas seberat 30,7 gram serta sejumlah uang tunai setelah dibawa lari oleh pembantu yang baru bekerja sehari di rumahnya.