Setelah sehari diamankan di Polres Malang, Jawa Timur, pasangan suami istri (pasutri) AR (39) dan istri AA (37), yang menjadi tersangka pemilik industri rumahan sabu-sabu, terus dilanjutkan pemeriksaan di lapangan.
Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras, puluhan kilogram ganja, dan ratusan gram sabu, serta berbagai jenis zat psikotropika lainnya.