Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Grabwheels

Mulai 25 November, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya
Mulai 25 November, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya
Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian.
Megapolitan
GrabWheels Masuk Solo, Ingat Sikap Pengendara Motor Saat Berjumpa
GrabWheels Masuk Solo, Ingat Sikap Pengendara Motor Saat Berjumpa
Penyewaan otoped listrik Grabwheels mulai beroperasi di Solo, Jawa Tengah, membuat perilaku berkendara pengendara motor harus lebih waspada.
News
Adakah Sanksi untuk Pelanggar Aturan Skuter Listrik? Ini Kata Kemenhub
Adakah Sanksi untuk Pelanggar Aturan Skuter Listrik? Ini Kata Kemenhub
Dalam beleid tersebut Kemenhub belum mengatur terkait sanksi bagi para pelanggarnya.
Whats New
Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik
Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Whats New
Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels
Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels
Layanan Grabwheels beroperasi dengan payung hukum yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads