Nasib Uber dan GrabCar bakal ditentukan pada 31 Mei 2016 mendatang. Jika berhasil memenuhi persyaratan, keduanya bisa menjadi legal di mata hukum Indonesia.
Menurut Kemenhub, pelarangan ekspansi itu merupakan hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin.