Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya menilai kedua perusahaan aplikasi online itu tidak taat dengan undang-undang lantaran kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum tidak didaftarkan sebagai angkutan resmi.
Menkominfo Rudiantara belum bisa memastikan apakah akan memblokir layanan Uber dan Grab sesuai permohonan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atau tidak