Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan bahwa regulasi angkutan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car, sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan.
Uber dan Grab didemo ribuan sopir taksi dan angkutan umum. Keduanya dituntut untuk segera berhenti beroperasi di Indonesia. Berikut pernyataan Grab soal permintaan tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, nasib aplikasi Uber dan Grab akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kemenkominfo.