Uber dan Grab didemo ribuan sopir taksi dan angkutan umum. Keduanya dituntut untuk segera berhenti beroperasi di Indonesia. Berikut pernyataan Grab soal permintaan tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, nasib aplikasi Uber dan Grab akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kemenkominfo.
"Kami mohon kiranya Menkominfo dapat mendukung langkah pemblokiran situs milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi."
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika udiantara untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab di Indonesia, Senin (14/3/2016).