Djunan mengatakan yang disampaikan Sekjen Kemenhan pada upacara pelepasan peserta Klinik Pancasila pada Jumat (8/4/2016), adalah tidak ada salahnya Zaskia mengikuti klinik tersebut.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengklarifikasi berita di media massa beberapa waktu lalu bahwa Kementerian Pertahanan mengukuhkan penyanyi dangdut Zaskia Gotik sebagai dokter klinik Pancasila.
Saat ini, Zaskia sendiri masih berstatus sebagai saksi terlapor. Dia diduga melanggar Pasal 154 a dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap lambang negara Indonesia dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.