Kepolisian Daerah Gorontalo harus memberikan perhatian serius kepada IU (16), siswi SMA yang menjadi korban perkosaan oknum polisi di Gorontalo, jika ingin mengungkap kasus tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo meminta maaf terkait terbitnya surat Bawaslu Nomor 762/X/2013 tentang hasil pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Pemilu 2014.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh sembilan oknum polisi terhadap IU (16), seorang siswi SMA di Gorontalo sulit dibuktikan.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan disertai penyekapan dan pengancaman terhadap IU (16), siswi kelas 2 SMA di Gorontalo.