Yang jadi pertanyaan adalah, kenapa saat ojek berbasis aplikasi online muncul, Kemenhub baru mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi ojek? Padahal ojek sepeda motor sudah ada sejak lama.
Go-Jek dituding ingkar atas janji jaminan asuransi bagi penumpang. Mita Supardi, penumpang Go-Jek yang mengalami kecelakaan, protes lewat Twitter. Go-Jek pun angkat bicara.