Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk melarang operasi ojek, namun Go-Jek tetap beroperasi normal pagi ini.
Yang jadi pertanyaan adalah, kenapa saat ojek berbasis aplikasi online muncul, Kemenhub baru mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi ojek? Padahal ojek sepeda motor sudah ada sejak lama.
Go-Jek dituding ingkar atas janji jaminan asuransi bagi penumpang. Mita Supardi, penumpang Go-Jek yang mengalami kecelakaan, protes lewat Twitter. Go-Jek pun angkat bicara.