Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun

Eksepsi Diterima PN Solo, Gibran Lolos dari Gugatan Rp 204 Triliun
Eksepsi Diterima PN Solo, Gibran Lolos dari Gugatan Rp 204 Triliun
Gibran dipastikan lolos dari gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Alumni UNS. PN Solo telah memutuskan menerima eksepsi Gibran.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads