Menurut Ade, kemungkinan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah kepala daerah berasal dari setoran birokrasi dan pengusaha yang punya kepentingan di daerah tersebut. Ade mengatakan, ICW menemukan sebagian besar kasus korupsi terjadi di daerah.
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait rekening kepala daerah dan mantan kepala daerah.
Kejaksaan Agung mengusut transaksi mencurigakan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu terkait rekening delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah.