Meski telah diatur oleh konstirusi, hukuman mati tetap menjadi perdebatan di masyarakat. Pun bagi pemerintahan Jokowi-JK yang akan mengeksekusi gembong narkoba, berbagai langkah dilakukan agar upaya tersebut mendapatkan dukungan.
Putusan tersebut diketok pada Senin (8/9) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.
Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berinisial R alias D di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seorang gembong narkoba diperintahkan pengadilan Jersey, Inggris, untuk membayar uang sebesar 198 juta poundsterling ke negara atau sekitar Rp 3,5 triliun dalam waktu satu bulan.