"Kita juga berharap semua pihak segera memahami betapa mengerikan dan bahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Di tengah kesepakatan kita bersama bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," katanya.
Meski telah diatur oleh konstirusi, hukuman mati tetap menjadi perdebatan di masyarakat. Pun bagi pemerintahan Jokowi-JK yang akan mengeksekusi gembong narkoba, berbagai langkah dilakukan agar upaya tersebut mendapatkan dukungan.
Putusan tersebut diketok pada Senin (8/9) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.