Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi atas eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang dua.
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.