Organisasi hak asasi manusia, Amnesti International, menuduh Israel melakukan kejahatan perang ketika menghancurkan empat bangunan apartemen dalam operasi militer di Jalur Gaza pertengahan tahun ini.
Komisi HAM PBB, Jumat (11/7/2014), menyatakan Israel dapat dinyatakan melanggar hukum perang atas aksinya membombardir rumah warga Palestina di Jalur Gaza. Korban tewas serangan Israel sudah mencapai 100 orang.