Hasil komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) menjadi sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain untuk membiayai program-program pembangunan dalam APBN, pendapatan negara dari hasil komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) juga dapat dinikmati oleh pemerintah daerah penghasil migas dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusulkan deregulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).