Dana pemerintah untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo menuai kritikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menalangi PT Minarak Lapindo Brantas yang menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi terhadap korban