Polri memberikan kelonggaran terhadap beberapa kendaraan seperti mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri, agar tidak dikenakan ganjil genap dan one way
Untuk mendukung keamanan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, ada sejumlah rekayasa lalu lintas di Bali serta pembatasan penerbangan dari dan ke Bali. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Aturan satu jalur (one way) dan ganjil genap di jalan tol akan mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022). Namun, ada 10 kendaraan yang dibebaskan dari kebijakan tersebut. Apa saja?