Hingga hari ini, Senin (7/2/2022), aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta
Kementerian Perhubungan beserta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022. yang akan mulai diberlakukan pada Jumat 6 Mei hingga Minggu 8 Mei 2022.
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto menyambut baik, rencana pengendalian lalu-lintas dengan sistem ERP atau electronic road pricing di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.