Penilaian itu didapat dari hasil diskusi yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akademisi, dan pengguna kendaraan.
"Misalnya tanggal 1, berarti hanya kendaraan pelat nomor polisi ganjil yang boleh melintas. Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berpelat nomor polisi genap. Begitu seterusnya."