Untuk mendukung keamanan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, ada sejumlah rekayasa lalu lintas di Bali serta pembatasan penerbangan dari dan ke Bali. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.