Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ganjil Genap

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini
Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini
Perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta resmi berlaku, lengkap bersama implementasi sanksi hukumnya sejak 13 Juni 2022.
News
Kesiapan Sistem Ganjil Genap Dipertanyakan
Kesiapan Sistem Ganjil Genap Dipertanyakan
"Pertama karena pajak, pajak kendaraan itu kan bayarnya 100 persen. Kalau dengan ganjil genap, mereka hanya memperoleh hak setengahnya."
Megapolitan
Pengendara yang Palsukan Pelat Saat Uji Coba Ganjil Genap Akan Langsung Ditilang
Pengendara yang Palsukan Pelat Saat Uji Coba Ganjil Genap Akan Langsung Ditilang
Pemalsu pelat kendaraan bermotor akan dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
Megapolitan
Teguran bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Dikirim ke Kantor Pelanggar
Teguran bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Dikirim ke Kantor Pelanggar
Pada masa uji coba, pengendara yang melanggar hanya akan dikenai sanksi teguran.
Megapolitan
Polisi Nilai Sistem Ganjil Genap Tidak Selesaikan Kemacetan secara Permanen di Jakarta
Polisi Nilai Sistem Ganjil Genap Tidak Selesaikan Kemacetan secara Permanen di Jakarta
"Kalau kita ngomong volume kendaraan ya harus ada pembatasan, kan pembatasan ini sifatnya masih pemberlakuan satu kawasan saja," kata Awi.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads