Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan bunyi pasal yang diajukan terkait ganja medis adalah agar narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan layanan kesehatan
AKBP Doddy Prawiranegara mengaku sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa untuk mengambil barang bukti narkoba di Mapolres yang nantinya akan diedarkan kembali