Dalam penggeledahan di rumah tersangka berinisial BM alias Abang (27) di Kampung Tajur, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, polisi menemukan paket ganja kering seberat 0,5 kilogramdi sebuah kandang kambing.
MI (34), salah seorang pegawai bank swasta di Bengkulu, diamankan Direktorat Narkotika Polda Bengkulu karena memiliki satu kilogram ganja dan tujuh paket sedang sabu.
Sebuah foto yang diunggah di situs jejaring sosial Facebook mengungkap adanya narapidana yang menanam ganja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.