Dalam penggeledahan di rumah tersangka berinisial BM alias Abang (27) di Kampung Tajur, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, polisi menemukan paket ganja kering seberat 0,5 kilogramdi sebuah kandang kambing.
MI (34), salah seorang pegawai bank swasta di Bengkulu, diamankan Direktorat Narkotika Polda Bengkulu karena memiliki satu kilogram ganja dan tujuh paket sedang sabu.