Kenaikan gaji PNS yang sebesar 6 persen bisa jadi lebih tinggi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati Belanja Kementerian/Lembaga Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 647,309 triliun.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, pemerintah menaikkan gaji dan uang makan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen.