Kenaikan gaji PNS yang sebesar 6 persen bisa jadi lebih tinggi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati Belanja Kementerian/Lembaga Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 647,309 triliun.