Perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai hari ini Senin (6/6/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi berlakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan sistem ganjil genap saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, 11-17 November 2022.