BNN Kabupaten Bogor menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, pada Minggu (13/7/2014). Seorang narapidana diduga mengendalikan peredaran ganja ini dari dalam penjara.
Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut menggagalkan peredaran uang palsu 6.483.465 dollar Singapura. Bila dirupiahkan, uang palsu ini setara lebih dari Rp 60 miliar.