Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana membeberkan, sumber dana organisasi tersebut dikumpulkan dari iuran para anggotanya.
Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang terkait kelompok Gafatar oleh Bareskrim Polri dianggap bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti diatur dalam UUD 1945.