Para korban tindakan asusila oleh oknum pengacara berinisial YSF, menerima uang sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta. Hal itu terungkap berdasarkan hasil penelusuran dari Konsorsium Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan (KP2AP) Sulawesi Tenggara (Sult