Tahun 2005, terdakwa pemburu gading gajah sempat dihukum 12,5 tahun penjara akibat pemberlakuan pasal berlapis. Dalam kasus perburuan gading di Riau saat ini, pelaku diharapkan juga bisa dijerat tak cuma dengan pasal perburuan satwa liar.
Mafia pemburu gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang diringkus Polda Riau pada Selasa (10/2/2015) diduga sangat profesional. Mereka tahu betul gading gajah yang bernilai tinggi.
Aksi mafia pemburu gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditangkap Polda Riau ternyata tak sebatas di kota itu saja, tetapi merambah hingga kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan dan Jambi.