Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para petani. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mengurangi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman dan bisnis.
Fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisan dan Kejaksaan dianggap belum maksimal.