Penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi gas alam di Bangkalan.
Mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membesuk Ketua DPRD (nonaktif) Bangkalan Fuad Amin Imron. Hamzah mengaku memiliki hubungan kerabat dengan Fuad.
Dengan demikian, dalam kurun waktu maksimal 14 hari, perkara Rouf akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seusai diperiksa penyidik KPK, Rouf menyatakan bahwa berkas perkaranya telah rampung.