Dengan penunjukan ini, BNI dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio dan lima biaya lainnya.
Penataan frekuensi 1.800 MHz di seluruh Indonesia sudah selesai. Dengan demikian teknologi 4G LTE sudah bisa digelar sesuai dengan rencana masing-masing operator.