Manajemen PT Freeport sebelumnya telah mengajukan proposal pencairan dana di escrow account itu sebesar 20 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 264 miliar sejak 12 April 2016.
skema replacement cost tersebut sesuai dengan tata cara perhitungan saham divestasi tambang penanaman modal asing yang ada di Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013.
Sebelum meninggal korban sempat mendapat pertolongan pertama dari tim Emergency Preparedness & Response (EP&R) PT FI yang turut mendampingi selama pendakian.