Dalam hal ini Freeport sempat menyatakan bahwa mereka tak kunjung menawarkan divestasi saham ke pemerintah lantaran masih menunggu mekanisme yang jelas.
Menurut Freeport, pembicaraan mengenai renegosiasi kontrak itu tak harus menunggu 2019 sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.