Pemerintah akan memberikan perpanjangan izin ekspor mineral mentah bagi PT Freeport Indonesia, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menunjukkan progres pembangunan smelter.
Perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pemerintah dinilai akan lebih untung jika tidak memperpanjang izin usaha PT Freeport Indonesia, seiring dengan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dipercepat.