Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, kedua sipir tersebut diduga diberi imbalan rumah dan mobil oleh Freddy.
Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, berinisial DCN dan SL dijemput oleh penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (29/4/2015), karena diduga membantu Freddy Budiman.
Lima kilogram sabu yang diamankan aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, dicurigai terkait jaringan gembong narkoba Freddy Budiman.