Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono untuk menelusuri dalang tindak anarkistis FPI.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Priyatno mengatakan, pembubaran atas ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dilakukan oleh aparat polisi.