Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyebut FPI belum terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri sebagai ormas. Dipo menyebut FPI hanyalah forum kumpul-kumpul.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sanksi pidana tidak dapat diberikan kepada FPI secara organisasi. Meski demikian, pemda maupun masyarakat yang merasa terganggu dapat mengajukan gugatan perdata.