Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda putusan sidang gugatan Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (1/9/2015).
Pengemudi Toyota Fortuner putih bernomor polisi B 1464 UJH yang menabrak truk minuman di jalan layang non-tol, Rabu (29/7/2015), akan dikenakan sanksi pidana.