Wakil Seketaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyub mengatakan, MUI belum dapat memastikan kapan akan mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik.
Menurut PLN, permintaaan fatwa haram pencurian listrik kepada Majelis Ulama Indonesia merupakan salah satu upaya preventif mengatasi pencurian listrik.
"Fatwa haram itu juga mencakup keharusan PLN untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, dan penyadaran masyarakat, termasuk mengontrol meteran. Jadi, ada mekanisme pengawasan juga," kata Ni'am.