Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Fatwa Cryptocurrency Mui

Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan
Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum uang kripto atau cryptocurrency. MUI mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads