Hal ini karena surat keputusan presiden yang dikeluarkan harus menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Fahri sedang menggugat pemecatannya itu ke PN Jaksel.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mengikuti rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).